Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang menggodok draf RUU Pemilu Kepala Daerah. Dalam draf ini, penentuan tata cara pemilihan gubernur

2 votes
akan tetap dilakukan seperti saat ini, yakni dengan sistem pemilihan langsung.
 
50% / 1 vote
gubernur akan dipilih oleh DPRD tingkat provinsi, sedangkan bupati dan walikota dipilih secara langsung
 
0% / 0 votes
walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, sedangkan Gubernur dan bupati dipilih oleh DPRD
 
50% / 1 vote


Click here to share poll on specific pages, user profiles or purchase votes!