Aparatur Pemerintah yang bersih, bebas dari KKN dan amanah.
Substansi UUD,UU,PP/aturan main (pusat/daerah) dalam kehidupan bernegara yang aspiratif dan proporsional.
Historis/budaya Indonesia,meninggalkan budaya dan kebiasaan negatif, menciptakan kultur positif dalam kehidupan sosial.