Pasal 269 RUU Pemda mengatakan: Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintahan Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur daerah tidak dapat dipidana. Setujukah anda bila pasal ini dihapus ?



Click here to share poll on specific pages, user profiles or purchase votes!